Barang bukti. IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Muna Barat, polisi berhasil mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Personel menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat adanya pengumpulan serta pencampuran BBM yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal,” ujar Kombes Dodi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AB, penyidik memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU.
Menurut penyidik, tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta. Selain itu, tersangka juga memperoleh 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta, serta tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU.
Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka di Desa Pajala hingga terkumpul sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
“BBM itu dikumpulkan secara bertahap lalu dipindahkan ke kapal menggunakan tandon dan mesin alkon. Setelah itu dilakukan pencampuran hingga menghasilkan kurang lebih 8.000 liter BBM campuran,” jelasnya.
Penyidik mengungkap, proses pencampuran dilakukan selama periode 1–5 Juni 2026 menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Solar dan minyak tanah dicampur hingga merata sebelum dipindahkan ke 43 drum plastik berukuran 200 liter yang berada di atas kapal kayu milik tersangka.
Saat dilakukan penindakan, seluruh BBM campuran tersebut ditemukan tersimpan di dalam kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa Satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran dalam 43 drum plastik, satu unit mesin alkon, satu unit tandon kapasitas 1.000 liter.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga mengamankan AB di Desa Pajala, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara satu pihak lainnya berinisial MU masih dalam pencarian.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Dodi.
Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh energi sesuai peruntukannya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM subsidi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.
Tidak ada komentar