Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Diduga Lakukan Aktivitas Keuangan Ilegal

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Jun 2026 12:06 68 IDNKendari.com

IDNK, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Penghentian kegiatan tersebut dilakukan Satgas PASTI setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Universal Peak Diduga Tawarkan Investasi Saham Fiktif

Satgas PASTI mengungkapkan, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi melalui skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan.

Dalam menjalankan kegiatannya, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak kepada para anggota, yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan Universal Peak juga diketahui tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

BAFI Group Indonesia Tawarkan Jasa Penyelesaian Pinjaman Online Tanpa Izin

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit.

Dalam menjalankan aktivitasnya, BAFI Group Indonesia diduga menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Satgas PASTI Blokir Akses dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Satgas PASTI juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal dan Jasa Penyelesaian Pinjaman Online

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang menawarkan solusi dengan cara mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru maupun sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim telah memiliki izin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat serta meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Satgas PASTI menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA