Curi Handphone untuk Beli Sabu, Pria di Kendari Ditangkap Buser77

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 12:58 39 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian elektronik (curnik). Seorang pria berinisial YU (29) diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

YU ditangkap pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima unit telepon genggam serta satu jaket yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian elektronik yang terjadi di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YU mengakui mengambil sejumlah barang milik korban dengan memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil beberapa unit handphone, parfum hingga topi rimba. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, dari hasil pendalaman polisi, uang hasil menggadaikan barang curian tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan ruangan korban yang tidak terkunci. Barang hasil curian kemudian digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan YU. Hasilnya, pelaku mengaku tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian.

YU juga mengaku pernah melakukan pencurian lainnya dengan barang bukti berupa enam unit handphone, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung besi tembaga.

Barang-barang tersebut disebut telah dijual oleh pelaku.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Penyidik akan mendalami pengakuan pelaku terkait aksi pencurian lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan,” kata Welliwanto.

Saat ini, YU bersama barang bukti yang telah diamankan berada dalam proses penanganan Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain lima unit handphone dan satu jaket yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA