IDNK, Konsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Konawe Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H. mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum dilakukan penindakan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tinanggea. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan kemudian melakukan penindakan,” ujar Herman.
25 Sachet Sabu Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,46 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, alat isap atau bong, sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 25 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,46 gram. Selain itu, ada sejumlah barang bukti lain yang saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Terduga pelaku A bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga A memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Daeng Riandika.
Ia menambahkan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Konawe Selatan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Tidak ada komentar