KENDARI, THEASIANET.COM-PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, terkesan menghina hukum dan menginjak-injak nalar hukum dengan terus melanjutkan aktivitas penambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, meskipun telah mendapatkan empat putusan pengadilan yang membatalkan izin dan melarang aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal PT GKP diduga telah membawa kabur 61 tongkang bijih nikel dari Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara, Konkep, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang tambang di pulau kecil dengan luas kurang dari 2 ribu kilometer persegi.
Anggota DPRD Konkep fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengutuk keras tindakan PT GKP yang terang-terangan mengabaikan putusan MK yang menguatkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ini benar-benar perbuatan menabrak hukum, Tindakan GKP ini menghina lembaga hukum tertinggi di negeri ini dan menginjak-injak nalar hukum kita,”ujar Sahidin bernada kesal.
Selain putusan MK, ada putusan Mahkamah Agung nomor 57 dan 14 yang telah membatalkan pasal tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep.
Putusan Mahkamah Agung nomor 403 yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 di Konkep pada 7 Oktober 2024 lalu juga tak dihiraukan PT GKP.
“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel,” ungkap Sahidin kepada media.
Sahidin mendesak kepolisian dan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak PT GKP yang tak lagi memiliki legitimasi untuk beroperasi.
“Segera usir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii, Pemda Konkep juga harus segera mencabut persetujuan lingkungan dan sejumlah izin lainnya,”tegasnya.
Warga Wawonii, Pani Arpandi, dan Tayci, juga menyatakan kekecewaan atas keberanian PT GKP yang terus beroperasi meskipun telah ada putusan pengadilan. Mereka menuding adanya kesan keberpihakan pemerintah kabupaten, provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan.
“Kami menuntut segera diusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii,” tegas mereka.
Humas PT GKP, Marlion, menyatakan menolak untuk menghentikan aktivitas pertambangan sambil menunggu salinan putusan MA terkait pencabutan IPPKH diterima secara resmi.
“Salinan putusan belum kami terima, namun jika setelah kami menerima salinan itu kami akan mencoba mempelajarinya terlebih dahulu,”katanya.
Marlion juga mengatakan bahwa revisi RTRW Konkep belum selesai dan PT GKP masih memegang Peraturan Menteri ESDM yang mengakomodir aktivitas tambang di daerah tersebut.
“Kami mengatakan bahwa kami juga masih menjaga lingkungan, jadi seluruh kaidah-kaidah peraturan pertambangan yang praktis dan yang baik itu kami sudah jalankan semua,”paparnya.(Red)
Tidak ada komentar