Sejumlah Personil dari Bareskrim Polri dann Polda Sultra saat memasuki pekarangan rumah Anton Timbang.(Foto: Istimewa) IDNK, KENDARI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kediaman Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Penggeledahan berlangsung di rumah yang juga menjadi kantor PT Masempo Dalle, berlokasi di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Belasan personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara diterjunkan dalam kegiatan tersebut, dengan membawa sejumlah wadah untuk mengamankan dokumen.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat izin dari pengadilan kepada kuasa hukum Anton Timbang. Proses ini turut disaksikan oleh tim pengacara dan sejumlah petugas berpakaian sipil yang berjaga di sekitar lokasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle,” ujar Irhamni.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Anton Timbang sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025. Meski lokasi tambang telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), perusahaan disebut tetap beroperasi.
“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengungkapan dan penangkapan,” jelas Irhamni.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel di perairan Marombo Pantai, dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni M. Sanggoleo W.W yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.(Red)
Tidak ada komentar