Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan Ratusan LPG Subsidi, Dua Orang Diamankan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 21:47 274 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 67 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke luar daerah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, para pelaku berupaya meraup keuntungan pribadi dengan menjual gas subsidi tersebut ke luar Kota Kendari.

“Tabung LPG 3 kilogram ini rencananya dijual ke luar Kota Kendari dengan harga sekitar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung,” ujar Edwin saat konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung LPG dari sejumlah kios pengecer kecil secara bertahap. Setelah terkumpul, tabung-tabung itu kemudian dikirim menggunakan kapal penumpang menuju wilayah kepulauan.

Tujuan distribusi ilegal tersebut diketahui berada di Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi. Menindaklanjuti informasi itu, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tabung gas yang siap diberangkatkan melalui Pelabuhan Wawonii.

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial NTPK yang menguasai 47 tabung LPG serta pria berinisial I dengan 20 tabung. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Kendari bersama barang bukti.

Dalam pengembangan kasus terpisah, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari kembali menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kilogram di kawasan SPBU Bundaran Teng, Andonohu, pada 20 April 2026.

Puluhan tabung kosong itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi DW 1695 EF. Berdasarkan keterangan awal, tabung-tabung tersebut diduga hendak ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu sebelum dibawa ke Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan menggandeng ahli, pihak Pertamina, serta instansi terkait untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA