Ket.Sejumlah WNI tiba di Tanah air pada Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI). THEASIANET, JAKARTA-Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (29/11) pukul 22.10 WIB.
Dilansir dari CNNindonesia.com, Keberhasilan memulangkan para WNI ini merupakan hasil kerja keras Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon dan Bangkok. Para WNI tersebut awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan judi daring di Myawaddy.
Tidak hanya dipaksa bekerja di luar janji, para WNI ini juga mengaku mengalami kekerasan fisik.
Kemlu RI menerima aduan kasus ini pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI di Yangon dan Myanmar untuk melakukan upaya pembebasan.
Dalam upaya pembebasan tersebut, Kemlu RI mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar. Selain itu, Kemlu RI juga mengadakan pertemuan dengan otoritas setempat dan berkomunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Berkat kerja keras tersebut, 21 WNI berhasil dibebaskan pada 15 Oktober dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Indonesia telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang tersebar di sembilan negara. Di Myanmar, sejak 2023, Kemlu RI telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam kasus perusahaan online scam di Myawaddy.
Meskipun demikian, kasus baru terus bermunculan. Kemlu RI pun menghimbau WNI untuk lebih berhati-hati, terutama terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian keterangan Kemlu RI.
(Boy/red)
Tidak ada komentar