APDESI Sultra Gelar Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa di Kendari: Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Mei 2024 15:30 215 IDNKendari.com

Kendari, theasianet.com- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, beserta peraturan pemerintah dan turunan undang-undang lainnya. Acara ini dihelat di salah satu hotel di Kota Kendari pada Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi APDESI untuk memberikan pemahaman dan mendiskusikan implikasi dari undang-undang desa dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan pihak terkait. Sosialisasi dan Public Hearing diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif dan sesuai konteks terhadap regulasi yang berdampak pada desa-desa di wilayah tersebut.

Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Desa Bersatu, mengatakan Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan terkait undang-undang desa.

Di tempat yang sama, La Ode Alwi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APDESI Sulawesi Tenggara, menjelaskan, “Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan langkah strategis untuk merumuskan implementasi undang-undang desa yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah.

“Kegiatan hari ini untuk sosialisasi pablic haring dan itu tentu tujuannya guna membantu kawan-kawan kepala desa di pelosok yang ada di Sulawesi tenggara yang belum memahami sepenuhnya sehingga kami undang, dan acara ini sudah disepakati oleh seluruh kades yang ada di Sultra, namun peserta terbatas dikarenakan berhubung waktu yang begitu mepet dan tempat yang tidak begitu memadai.

Ia menambahkan, Dalam kegiatan yang diselenggarakan diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat memahami apa yang dijelaskan kemudian semua regulasi dapat di patuhi dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada.

“Kami berharap semua peserta yang hadir dapat memahami apa yang dijelaskan dan menjalankan semua mekanisme yang ada apalagi kita ketahui banyak dari kades di Sultra yang bermasalah pada pengelolaan keuangan sehingga harapan kita hal itu dapat terputus dan kedepan jangan lagi ada masalah-masalah di desa sehingga pembangunan yang ada di Indonesia khususnya di Sulawesi tenggara betul-betul sesuai harapan pemerintah dan seluruh masyarakat,”ucapnya.

Ia menyebut, Dalam kegiatan yang diselenggarakan, sebanyak 870 Desa di seluruh kabupaten yang ada di Sultra hadir di sosialisasi dan Public Hearing yang diselenggarakan APDESI Sultra.

“Kegiatan ini dihadiri 870 Desa dari seluruh kabupaten yang ada di provinsi sultra Serta Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah Forkopimda, termasuk perwakilan dari Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, yang memberikan kontribusi penting dalam memperkaya diskusi dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan”,katanya.

Ia berharap, Diharapkan melalui dialog bersama para pemangku kepentingan, kegiatan ini dapat memberikan arah yang jelas dalam pengembangan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA