BNNP Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan LA Oknum Anggota DPRD Kota Kendari Usai Mobilnya Dipakai Selundupkan Sabu 504 Gram

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 13:33 109 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen, Isamuddin.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian dan strategi khusus, mengingat salah satu tersangka berinisial F yang menggunakan mobil milik LA saat menjemput sabu di Kolaka telah meninggal dunia di rumah tahanan.

“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA untuk dimintai keterangan. Hal ini karena posisi saksi kunci, yakni almarhum F, sudah meninggal dunia. Namun, almarhum sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ujar Isamuddin saat ditemui awak media di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, BNNP Sultra menegaskan proses penelusuran tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap LA akan dilakukan apabila alat bukti mengarah pada dugaan keterlibatannya, mengingat fakta bahwa mobil miliknya digunakan dalam pengambilan narkotika tersebut.

“Bukan berarti kami berhenti. Kami tetap melakukan pendalaman. Jika ke depan ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan LA, tentu akan kami panggil, periksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut digunakan untuk menjemput narkotika,” tegasnya.

Terkait apakah penggunaan mobil tersebut diketahui oleh LA, Isamuddin menyebut pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), LA mengaku tidak mengetahui mobilnya digunakan untuk aktivitas penyelundupan narkotika.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengungkap kasus penyelundupan sabu 504 gram di Pelabuhan Feri Kolaka yang melibatkan dua pelaku berinisial AJ dan F. Namun, F meninggal dunia saat masih menjalani penahanan di BNNP Sultra.

Saat ini, AJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, BNNP Sultra juga mengantongi dugaan keterlibatan dua pelaku lain berinisial E dan J yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut. Keduanya masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA