Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Bongkar Jaringan Penadah Motor Bodong, Polisi Ingatkan Warga Jangan Tergiur Harga Murah

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 19:20 635 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali mengungkap praktik penadahan sepeda motor bodong hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Buser77 mengamankan seorang pria berinisial SA, yang diduga kuat berperan sebagai penadah aktif motor hasil kejahatan. Sabtu (31/01/2026).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak pernah tergiur membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi, meski ditawarkan dengan harga murah. Pasalnya, membeli atau menampung motor hasil curian sama halnya dengan ikut terlibat dalam kejahatan dan dapat dijerat pidana penadahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil curanmor dari pelaku berinisial KG, yang lebih dulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto. Motor-motor tersebut dibeli dengan harga jauh di bawah pasaran, lalu dijual kembali oleh SA dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa praktik penadahan tersebut telah dilakukan pelaku dalam jangka waktu cukup lama.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan sepeda motor bodong atau hasil curian ini telah dilakukan selama kurang lebih empat tahun, sejak 2022 hingga sekarang,” jelas AKP Welliwanto.

Ia menyebut, pelaku SA diduga menjadi salah satu penadah yang berperan penting dalam memutus dan mengalirkan kembali motor hasil kejahatan ke tengah masyarakat, sehingga memperpanjang mata rantai tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengembangan kasus ini, kata dia, Tim Buser77 berhasil mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penadahan merupakan kejahatan serius karena memberi ruang hidup bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memastikan nomor rangka dan mesin sesuai, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Ia menambahkan saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku tambahan.

” Kami berkomitmen untuk memberantas curanmor hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kendari,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA