Salah satu pemukiman warga yang di gusur paksa diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (MS). IDNK, KONAWE SELATAN–Aksi penggusuran brutal diduga dilakukan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan perkebunan sawit yang ditengarai beroperasi tanpa legalitas lengkap, di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sedikitnya 50 rumah warga di Desa Puao dan Puusanggula digusur paksa hingga dibakar dalam rentang dua hari, Kamis–Jumat (29–30/1/2026).
Tak berhenti pada penggusuran, ratusan orang yang disebut sebagai karyawan dan preman perusahaan diduga melakukan penjarahan massal terhadap harta benda warga. Aksi tersebut melibatkan sekitar 300 orang, dengan dukungan enam unit truk, satu traktor, satu mobil dobel kabin jenis Hilux, serta puluhan sepeda motor. Para pelaku bahkan disebut membawa senjata tajam jenis katana.
Puncak kekerasan terjadi pada Jumat (30/1/2026), ketika puluhan rumah yang telah digusur dibakar, meninggalkan warga kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.
Jumardin dari Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata menyatakan, lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare yang kini disengketakan merupakan wilayah yang telah dikelola dan dihuni masyarakat selama hampir 30 tahun.
“Ini bukan kejadian pertama. Penggusuran paksa sudah berulang sejak 1996 dan dilakukan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT SMB, PT BMP, hingga PT Marketindo Selaras,” ujar Jumardin dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, selama hampir tiga dekade warga terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kekerasan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup secara sistematis, tanpa adanya penyelesaian hukum yang adil. Kondisi ini disebut membentuk pola pelanggaran hak asasi manusia yang berkepanjangan.
“Trauma psikologis dialami warga, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia, yang menyaksikan langsung rumah mereka dihancurkan dan dibakar,” katanya.
Jumardin juga mengungkapkan bahwa aksi perampasan lahan tersebut diduga dipimpin langsung oleh Kepala Humas PT Marketindo Selaras, Purnomo Leonard Widodo, yang disebut berada di lokasi dan mengoordinasikan jalannya penggusuran.
Ia menegaskan, PT Marketindo Selaras diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta tidak memiliki AMDAL dan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, klaim penguasaan lahan oleh perusahaan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
“Penggusuran dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa proses hukum,” tegasnya.
Koordinator Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sultra, Kisran Makati, menambahkan bahwa aksi tersebut berlangsung tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga.
“Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan melanggar jaminan HAM dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa,” kata Kisran.
Ia menyebut situasi di Angata kini telah berkembang menjadi kondisi darurat kemanusiaan, ditandai dengan hilangnya tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma berat bagi kelompok rentan.
JPLK Sultra mendesak penghentian seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik, penarikan buruh serta aparat keamanan non-negara, serta investigasi independen oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat. Selain itu, JPLK meminta audit dan peninjauan ulang legalitas perusahaan oleh ATR/BPN dan kementerian terkait, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
“Penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan kekerasan atas nama investasi,” tegas Kisran.
Sementara itu, Humas PT Marketindo Selaras, Purnomo Leonard Widodo, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp wartawan pada Jumat siang tidak mendapat respons.(red)
Tidak ada komentar