Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana. IDNKendari.com, Kendari–Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan fokus pada pemberian izin yang diduga masuk wilayah hutan lindung. Penyelidikan telah berjalan sejak sekitar Agustus hingga September 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengkonfirmasi hal itu saat diwawancarai di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (31/12), dikutip Detik.com.
Menurutnya, tim khusus dari Gedung Bundar telah melakukan langkah-langkah penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan lokasi di Konawe Utara dan Jakarta.
“Modus yang diduga adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang di kawasan hutan lindung, dengan kerja sama dengan instansi terkait,” jelas Anang.
Kasus yang diduga terjadi selama rentang waktu 2013-2025 ini berbeda dengan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh KPK dan kemudian dihentikan dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) sejak 2024. Anang mengaku tidak mengetahui detail terkait penghentian kasus di lembaga anti korupsi tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan karena kendala dalam menghitung kerugian negara serta faktor kedaluwarsa pasal suap yang terkait dengan peristiwa tahun 2009. Menurutnya, langkah tersebut memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak terkait.
Perlu dicatat, pada 2017 KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus izin pertambangan. Pada waktu itu, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara paling tidak Rp 2,7 triliun dari penjualan produksi nikel, dengan dugaan perizinan yang melawan hukum selama 2007-2009.(Red)
Tidak ada komentar