Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara. IDNKendari.com, Kendari–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam kasus korupsi izin pertambangan nikel yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Kasus yang menjerat Aswad ini sempat menjadi sorotan karena jumlah kerugian yang sangat besar dari sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan dua hal utama yaitu tidak ditemukannya bukti yang cukup dan kedaluwarsa masa baku hukum perkara suap.
Keputusan ini diumumkan melalui keterangan tertulis pada hari Minggu (28/12) yang lalu.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi, dikutip CNNIndonesia.
Dia menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 juga menghadapi kendala yang signifikan.
“Selain itu, perkara yang berawal tahun 2009 ini juga terkait dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkendala dengan Pasal yang mengatur tentang suap,” imbuhnya.
Ia menyebut, Kedaluwarsa masa baku hukum menjadi faktor penting yang mempengaruhi arah keputusan KPK dalam kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa SP3 diberikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
Menurutnya, setiap langkah proses hukum harus selalu sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, tanpa ada pengecualian.
Keputusan tersebut juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meskipun telah memberika SP3, KPK tetap membuka pintu lebar bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tegas Budi.
Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017. Dia diduga memberikan izin pertambangan nikel kepada sejumlah perusahaan secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel.
Wakil Ketua KPK pada waktu itu, Saut Situmorang, menyatakan bahwa indikasi kerugian negara adalah setidaknya Rp2,7 triliun. Kasus ini muncul setelah Aswad, yang menjabat bupati pada periode 2007-2009 dan 2011-2016, menerbitkan berbagai izin kuasa pertambangan mulai tahun 2007 hingga 2014.
Selain merugikan negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin pertambangan selama periode 2007-2009. Dia disangka melanggar Pasal 12 ayat a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabupaten Konawe Utara sendiri merupakan daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yang membuat sektor pertambangan menjadi bagian penting dalam perekonomian lokal. Banyak perusahaan besar yang aktif mengeruk sumber daya alam ini di wilayah tersebut.
Beberapa di antaranya adalah PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, dan PT Surya Tenggara, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
Redaksi
Tidak ada komentar