IDNKendari.com, Kendari–Dugaan pungutan liar (pungli) yang mengemuka di SMK Negeri 4 Kendari telah melalui proses penyelidikan menyeluruh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan hasil yang mengkonfirmasi adanya penarikan dana tidak sesuai aturan pendidikan.
Tim investigasi lintas bidang yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini menemukan bahwa apa yang awalnya disebut sebagai sumbangan sukarela ternyata memiliki ciri khas iuran yang bersifat mengikat.
Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara mengungkapkan bahwa perbedaan mendasar antara kedua bentuk pemungutan itu menjadi fokus utama penyelidikan.
“Meski pihak sekolah menyebutnya sebagai sumbangan, temuan kami menunjukkan bahwa ada besaran tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa. Ini jelas masuk kategori iuran yang tidak diizinkan dan merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” paparnya pada Senin (5/1).
Menurut Prof. Aris, prinsip dasar sumbangan adalah tidak memaksa dan tidak boleh mempengaruhi akses maupun kualitas pelayanan pendidikan yang diterima siswa.
“Tidak boleh ada diskriminasi, setiap siswa berhak mendapatkan layanan yang sama, tidak peduli apakah orang tuanya mampu menyumbang atau tidak,” tegasnya.
Berangkat dari temuan tersebut, Dikbud Sultra telah memberikan instruksi tegas kepada pihak sekolah untuk segera mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa.
Sementara itu, poses pengembalian direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Aris juga menanggapi keluhan pihak sekolah mengenai keterbatasan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana. Alih-alih membenarkan tindakan yang salah, ia mengeluarkan kebijakan baru untuk meningkatkan akuntabilitas di seluruh sekolah di Sultra.
Ia menyebut, saat ini setiap sekolah kini wajib memasang papan pengumuman yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana BOS pada 12 komponen pembiayaan yang telah ditentukan.
Langkah, menurutnya, bertujuan agar pengelolaan anggaran lebih transparan dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat serta media massa.
“Transparansi dan integritas adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara sekolah dan masyarakat. Ini bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab kita terhadap publik,” jelas Prof. Aris.
Ia menambahkan, sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan anggaran sekolah, Dikbud Sultra saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait peluncuran program “BOS Daerah”.
“Program ini diharapkan dapat melengkapi anggaran operasional sekolah sehingga pihak sekolah tidak perlu lagi mencari jalan pintas dengan membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa,” katanya.
Ia berharap, kasus yang terjadi di SMKN 4 Kendari dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara agar lebih cermat dalam setiap langkah penghimpunan dana dari masyarakat, dengan selalu menjunjung tinggi prinsip kesukarelaan tanpa unsur paksaan.(Red)
Tidak ada komentar