Gubernur Riau Abdul Wahid saat digiring KPK dengan tangan terborgol dan menggunakan baju orange bertuliskan tahanan 94. Theasianet.com, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Praktik permintaan uang dari bawahan yang diistilahkan sebagai “jatah preman” ini menjadi sorotan tajam, terutama karena terjadi saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tengah mengalami defisit.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keheranannya atas temuan tersebut.
“APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi!” tegas Asep Guntur, Dikutip CNBCIndonesia.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Abdul Wahid diduga memasang tarif 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada tahun 2025.
Total setoran yang telah terkumpul, dilakukan dalam tiga tahap sejak Juni hingga November 2025, mencapai angka fantastis Rp4,05 miliar.
Yang membuat publik terperanjat, praktik haram ini terjadi ketika Riau dilanda krisis keuangan daerah dengan defisit APBD mencapai Rp3,5 triliun.
“Kondisi defisit yang parah membuat sejumlah Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Dinas PUPR-PKPP Riau kelimpungan. Mereka terpaksa meminjam uang ke bank, memotong dari dana rekanan proyek, hingga berutang ke pihak swasta demi memenuhi setoran ilegal kepada sang gubernur,” ungkap KPK.
Beberapa Kepala UPT bahkan harus mengambil langkah ekstrem, seperti memotong dari rekanan proyek atau bahkan meminjam dari pihak swasta, semata-mata agar tuntutan setoran ilegal itu dapat terpenuhi. Praktik ini menunjukkan adanya dugaan pemerasan sistematis di tengah kondisi keuangan daerah yang sulit.
(ree/red)
Tidak ada komentar