Ket. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Theasianet, Jakarta-PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gagasan reformasi besar terhadap Polri, dengan mengusulkan kembali penempatan lembaga kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa alasan utama di balik usul ini adalah kondisi internal Polri yang dianggap mengalami degradasi.
“Ada banyak masalah di internal Polri, terutama keterlibatan mereka di bidang politik,” tegas Deddy Yevri Sitorus di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com
Deddy mengingatkan bahwa Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada tahun 2000 memisahkan TNI dan Polri dengan tujuan agar Polri bisa mandiri dan fokus melayani masyarakat.
“Megawati memisahkan TNI dan Polri agar Polri bisa mandiri dalam melayani masyarakat,” ungkap Deddy. “Namun, selama ini, Polri justru mengalami degradasi yang signifikan dalam menjalankan tugas intinya dan melayani masyarakat. Terutama dalam hal keterlibatan mereka di bidang politik.”
Deddy Yevri Sitorus: “Polri Terkesan Mengintimidasi Masyarakat, Tidak Patuh pada Aturan”
Deddy mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi Polri saat ini. “Kita seolah melihat Polri yang tidak lagi menjadi benteng masyarakat sipil, melainkan menjadi lembaga yang mengintimidasi masyarakat dan tidak lagi patuh pada aturan,” ungkap Deddy.
Deddy mencontohkan kasus pidana yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai contoh konkret dari degradasi yang terjadi.
“Kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa menunjukkan bahwa masalah di Polri bukan hanya terjadi di tingkat bawahan, tetapi juga di tingkat pimpinan,” tegas Deddy.
Deddy Yevri Sitorus: “Ini Soal Kebudayaan Sipil, Bukan Soal Politik”
Deddy menekankan bahwa gagasan mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri bukanlah hal baru. Meskipun sebagian besar fraksi partai di DPR menolak usul tersebut, Deddy menyatakan bahwa ini bukan soal politik, tetapi tentang mengupayakan Polri yang profesional dan presisi.
“Meskipun ada fraksi yang menolak usul ini, ini bukanlah soal politik,” jelas Deddy. “Ini tentang mengupayakan Polri yang profesional dan presisi, dan itu berkaitan erat dengan kebudayaan sipil kita.”
Pakar Hukum Tata Negara: “Ide Menempatkan Polri di Bawah Kemendagri Tidak Pas”
Sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati kebijakan publik mengungkapkan kritisinya terhadap usul tersebut. Mereka menilai ide menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
“Sistem penyelenggaraan pemerintahan kita lebih cenderung ke presidensial,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, M Junaidi. “Ide menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengurangi efektivitas kontrol dari Presiden.”
“Kemendagri sudah memiliki banyak tugas, dan menambahkan tugas mengelola Polri akan menambah beban dan kompleksitas,” jelas Junaidi.
(Erl/red)
Tidak ada komentar