Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Nikel di Raja Ampat Pasca-Kritik Lingkungan

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Jun 2025 19:44 214 IDNKendari.com

Theasianet.com, Papua-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul meluasnya kritik dan kekhawatiran publik mengenai dampak operasional tambang terhadap ekosistem alam yang sangat sensitif di kawasan tersebut.

Pengawasan ketat ini mencakup aspek perlindungan lingkungan hidup, legalitas, kepatuhan terhadap regulasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kawasan konservasi dan hutan lindung. Hal ini ditegaskan dalam artikel terbaru yang dirilis di laman resmi esdm.go.id, berjudul ‘Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat’, yang dipublikasikan pada Minggu, 8 Juni 2025.

“Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan,” demikian pernyataan resmi Kementerian ESDM, dikutip dari lama CNBC Indonesia.

Evaluasi terhadap operasional tambang akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas mewajibkan reklamasi lahan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial untuk memastikan keberlanjutan wilayah.

Hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari Pemerintah Pusat: PT Gag Nikel (Izin Operasi Produksi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (Izin Operasi Produksi sejak 2013). Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat): PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (IUP terbit 2013), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (IUP terbit 2013), dan PT Nurham (IUP terbit 2025).

Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai lima perusahaan yang menjadi fokus pengawasan pemerintah:

PT Gag Nikel: Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII ini memiliki wilayah seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Beroperasi sejak 2017 hingga 2047, perusahaan ini telah melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014, dengan adendum terakhir diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun lalu. Meskipun telah mereklamasi 135,45 hektar dari total 187,87 hektar bukaan tambang, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 hektar, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga Januari 2034. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Dengan wilayah seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele, PT MRP masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran). IUP perusahaan ini diterbitkan pada 2013 dan berlaku hingga 2033. Namun, perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan yang diperlukan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Pemilik IUP seluas 5.922 hektar ini beroperasi hingga 2033 dan memegang IPPKH dari Kementerian LHK sejak 2022. Meskipun telah melakukan kegiatan produksi sejak 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

PT Nurham: Perusahaan ini memiliki izin operasional hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Meskipun telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, PT Nurham belum memulai produksi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Pemerintah menekankan bahwa, meskipun semua perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi di salah satu wilayah konservasi paling penting di Indonesia tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA