IDNK, Kendari– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati sebuah mobil yang memuat belasan jeriken dan diduga hendak menampung BBM subsidi menggunakan selang langsung di tempat pengisian.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Abd Salam, menegaskan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi secara tidak sah tersebut merugikan hak-hak masyarakat luas.
”Ini kami dapati di SPBU Rabam. Mereka mengisi bukan lagi menggunakan tangki kendaraan. Masyarakat, ini hak kalian yang diambil. Coba lihat, ini baru mau mengisi,” tegas Abd Salam dalam rekaman video penindakan yang diterima redaksi.
Ia juga meminta pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak memicu kelangkaan serta kekacauan di tengah masyarakat.
”Tolong teman-teman pengelola SPBU ini disikapi. Ada sekitar 15 jeriken dan diisi menggunakan selang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, membenarkan aksi tangkap tangan yang dilakukan oleh personil Satpol PP Kota Kendari tersebut.
”Kejadian di SPBU Rabam. Pihak yang diamankan sudah dibawa dan diamankan di Markas Satpol PP Kota Kendari untuk penanganan lebih lanjut,” kata Sahuriyanto Meronda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendata identitas terduga pelaku, jumlah pasti BBM subsidi yang hendak diisi, serta koordinasi proses hukum selanjutnya.






Tinggalkan Balasan