KOLAKA, theasianet.com-Dini hari Pukul 03.00 Wita (26/11/24) di Kab. Kolaka Utara Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K.,S.I.K, melakukan penangkapan Sdr. S (30) guna diminta klarifikasi terkait penikaman pada hari Senin,25/11/024
Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra, mengatakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024 yang aman dan damai di Polres Kolaka, Satreskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas.
“Dimana pelaku berinisial S mengakui melakukan Penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap sdr PI ( 24),”ucapnya.
Ia menyebut, Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu dimana S memeriksa HP istrinya dan. menemukan Chat WA dengan PI sehingga S menghubungi PI mengajak ketemu dengan menggunakan HP istri S sehingga PI merespon percakapan dan datang di lokasi tempat rencana bertemu karena PI mengira bahwa yang mengajak bertemu adalah istri S namun pada saat tiba di lokasi korban bertemu dengan S. dan korban langsung ditikam oleh terlapor sebanyak enam kali sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan, punggung , pinggang dan belakang dan dirawat di Puskesmas Iwoimendaa.
Adapun barang bukti sebilah badik telah dibuang oleh S di jembatan Iwoimenda Kec.Iwoimenda Kab.Kolaka, dan S dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(Erl/red)
Tidak ada komentar