IDNKendari.com, Kendari–Polresta Kendari berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen pajak kendaraan lainnya. Sebanyak enam tersangka dengan inisial YS, AD, PN, MY, AH, dan TF diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh tim Buser 77 Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, para pelaku merupakan target operasi yang telah lama di incar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Jadi para pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sebelumnya, hingga penyelidikan mendalam dilakukan dan berhasil membongkar sindikat ini, dan saat sudah ada enam orang yang diamankan,” kata Kombes Pol Edwin kepada awak media, Selasa (30/12).
Ia menyebut, para pelaku dibekuk ditempat yang berbeda beda lokasi. YS dibekuk di Jl Poros Bandara Haluoleo, Kel. Lepo Lepo, Kec. Baruga, AD di Jl. Pasar Baruga, Kel. Baruga, Kec. Baruga, PN di Kel. Baruga, Kec. Baruga, MY di Jl. J. Wayong By Pass, Kel. Lepo-lepo, Kec. Baruga, AH di Jl. Melati Desa Kota Bangin, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan dan terakhir TF di Jl. Mekar, Kel. Kadia, Kec. Kadia.
Sementara itu, kata dia, barang bukti yang diamankan antara lain satu set STNK dan surat ketetapan pajak palsu, komputer Lenovo, monitor Samsung, keyboard, laminator V-TEC, ID card printer, alat pemotong kertas, obeng elektrik, serta tiga unit kendaraan (Toyota Sienta, Daihatsu Ayła, Wuling) beserta berbagai peralatan pembuat dokumen palsu dan plastik hologram SIM.
Ia menambahkan, modus operandi yang ditemukan, para pelaku membuat dan menjual dokumen palsu melalui proses scan, edit, cetak ulang, dan pemasangan hologram agar mirip asli.
“Mereka juga mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan dengan menutupi nomor asli dan mengukir nomor baru sesuai dokumen palsu sebelum menjual kendaraan tersebut. Harga jual satu set dokumen palsu mencapai Rp 3.500.000,” bebernya.
Dari hasil introgasi para pelaku, kata Edwin, aktivitas sindikat ini telah berjalan sejak tahun 2021. Tersangka YS dan AD mengaku telah menjual kurang lebih 100 buah dokumen palsu. Sementara TF berperan sebagai pemasar dan pembuat dokumen, sedangkan AH bertugas menumbuk plat besi untuk kendaraan yang diubah identitasnya.
“Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan dan korban yang terkena dampak,” katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan disangkakan berdasarkan Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen/akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(Man/red)






Tinggalkan Balasan