Skema “Tutup Lubang Gali Lubang” Terbongkar, Dana Umrah Rp1,85 Miliar Diselidiki Polresta Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 12:36 193 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah mencuat di Kota Kendari. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana jemaah oleh Travelina Indonesia.

Penyelidikan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Kasat Reskrim Polresta Kendari Welliwanto Malau melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menemukan adanya pola penggunaan dana antar-gelombang keberangkatan untuk menutup defisit sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pada gelombang Januari 2026 terjadi kekurangan dana operasional sebesar Rp700 juta. Dana tersebut telah dikumpulkan sejak Desember 2025,” ungkap Ipda Ariel, Senin (16/02/2026) kepada awak media.

Namun, kata dia, defisit itu justru ditutup menggunakan dana milik jemaah gelombang Februari 2026.

“Pada gelombang Februari, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1,2 miliar. Rinciannya, Rp700 juta digunakan untuk menutup defisit Januari dan Rp500 juta untuk pembiayaan awal keberangkatan.

Lebih lanjut Ariel menjelaskan, sementara kebutuhan riil keberangkatan mencapai Rp1.541.360.000, meliputi tiket domestik dan internasional, visa, transportasi, hotel, serta perlengkapan jemaah. Akibatnya, terjadi kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kembali ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.

“Gelombang Maret tercatat mengumpulkan dana Rp1,15 miliar. Namun dana tersebut juga habis terserap, di antaranya untuk pembelian tiket gelombang Februari sebesar Rp947,2 juta, dengan rincian Rp731,2 juta dinyatakan hangus dan Rp216 juta digunakan untuk memberangkatkan 29 jemaah.

Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan 29 jemaah sebesar Rp96 juta, deposit booking tiket 35 jemaah Rp70 juta yang juga hangus, serta penggunaan operasional pribadi sebesar Rp36,8 juta.

Ia menyebut, dari rekapitulasi sementara, dana yang diduga tidak sesuai peruntukan mencapai Rp1,85 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp700 juta dana jemaah Februari dan Rp1,15 miliar dana jemaah Maret.

Analisa sementara penyidik menyebut defisit telah terjadi sejak gelombang Januari. Dana antar-periode digunakan untuk menutup kewajiban periode sebelumnya.

Selain itu, rekening pribadi disebut digunakan sebagai rekening usaha, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah.

“Kami juga menemukan adanya pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan. Bahkan, terlapor mengakui paket umrah dijual dengan harga murah yang sejak awal tidak mencukupi biaya operasional, dengan tujuan menghimpun lebih banyak jemaah pada gelombang berikutnya.

Ia menambahkan, saat ini, polisi masih mendalami detail aliran dana dan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidik juga membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana jemaah umrah tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA