Tim Khusus Presiden Prabowo Segel Tambang Nikel Gubernur Sultra PT TMS di Bombana

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 17:16 220 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kendari-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto menyegel tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan area pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Penutupan aktivitas pertambangan ini ditandai dengan pemasangan plang larangan, yang menyatakan bahwa seluruh area tambang PT TMS kini berada di bawah penguasaan pemerintah.

“Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 Ha kini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, DILARANG melakukan aktivitas apapun di areal ini tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.,” demikian bunyi plang tersebut.

Berdasarkan dokumen perusahaan, PT TMS diketahui memiliki hubungan erat dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. Perusahaan ini dikendalikan melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, di mana 25% sahamnya dimiliki oleh PT TMS.

Mayoritas saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, yaitu 990 lembar, dikuasai oleh Alaniah Nisrina, putri Gubernur Andi Sumangerukka yang juga menjabat sebagai komisaris. 

Sedangkan 10 lembar saham sisanya dimiliki oleh sang istri, Arinta Nila Hapsari, yang menjabat sebagai Direktur Utama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Rahman Mora, mengonfirmasi penindakan tersebut.

” Ya Betul hari ini ada penindakan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, bahwa tindakan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.

 

(lang/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA