Skandal Impor Gula Rp578 Miliar: 5 Bos Swasta Dibui, Nama Dua Mantan Mendag Tom Lembong & Enggartiasto Lukita Ikut Terseret

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Okt 2025 16:04 47 IDNKendari.com

Theasianet.com, Jakarta–Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya diketuk dalam skandal korupsi importasi gula yang merugikan negara setengah triliun rupiah lebih. Lima bos perusahaan swasta divonis penjara masing-masing 4 tahun karena terbukti ‘bermain’ dalam impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Total kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.

Yang paling mengejutkan, perbuatan para terdakwa ini disebut-sebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah nama besar, termasuk dua mantan Menteri Perdagangan, yakni Tom Lembong (periode 2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (periode 2016–2019), serta mantan Direktur Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

“Menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, dikutip Antara.

Kelima terpidana yang merupakan petinggi di perusahaan importir gula itu adalah, Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan) dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya fantastis, mencapai total lebih dari Rp337 miliar.

Sementara, uang pengganti tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung selama proses penyidikan, yang menjadi salah satu faktor peringanan hukuman.

 

(AOV/RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA