Aliran Dana Jemaah Umrah Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Amra Nur Desak Pengusutan Menyeluruh

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 17:06 47 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI  – Kuasa hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI serta pihak-pihak instansi terkait atas terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 di Ruang Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, menurut Oldi Aprianto, terdapat sejumlah fakta hukum yang menarik untuk didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari.

Salah satu fakta yang mencuat dalam rapat tersebut adalah keterangan dari salah satu agen berinisial NL yang menyampaikan bahwa mekanisme penyetoran dana jemaah umrah dilakukan secara berjenjang, yakni dimulai dari jemaah kepada reseller, kemudian dari reseller kepada agen, dan selanjutnya dari agen kepada Hj. Amra Nur.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, antara lain terkait besaran dana yang disetorkan oleh jemaah kepada reseller, jumlah dana yang diserahkan reseller kepada agen, serta nilai dana yang akhirnya diterima oleh Hj. Amra Nur.

Kuasa hukum Amra Nur menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan diajukan dalam proses pemeriksaan guna menjelaskan secara rinci perbandingan antara dana yang disetorkan jemaah dengan dana yang diterima oleh kliennya.

Selain itu, terdapat pula dugaan adanya selisih dana dalam proses penyetoran yang dilakukan oleh agen kepada Hj. Amra Nur selama proses keberangkatan jemaah haji dan umrah berlangsung.

Dalam konteks hukum, Oldi Aprianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah secara tegas melarang setiap orang mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah tanpa hak.

Pasal 117 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah.

Sementara itu, Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, sehingga masyarakat, khususnya para jemaah yang merasa dirugikan, dapat memperoleh kejelasan mengenai aliran dana dalam perkara ini.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan satuan tugas gabungan antara Polda Sultra dan jajaran kepolisian daerah guna mempercepat serta menuntaskan proses pengungkapan kasus ini.

“Pembentukan Satgas dengan semangat Satgas Tuntas – Usut Tuntas diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja pihak-pihak yang terlibat serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ini,” ujar Oldi Aprianto.

Pada akhirnya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menunggu hasil penyidikan yang objektif guna memastikan kejelasan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA