APDESI Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa, Akan Dihadiri Seluru Kepala Desa se Sultra

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Mei 2024 21:33 217 IDNKendari.com

KENDARI, THEASIANET.COM-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara akan menyelenggarakan sosialisasi dan public hearing terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang desa.

Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Alwi, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai perubahan undang-undang desa tersebut sangat penting, mengingat peran kepala desa sebagai pelaksana terakhir dari undang-undang tersebut.

“Kegiatan sosialisasi ini akan dirangkaikan dengan public hearing untuk pembahasan aturan turunannya. Para kepala desa se-Sulawesi Tenggara dapat berdiskusi langsung dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ungkap La Ode Alwi.

APDESI akan menghadirkan pemateri langsung dari Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri yang merumuskan perubahan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam penyelenggaraan yang akan dilaksanakan nantinya Akan menghadirkan PJ Gubernur Sulawesi tenggara, dan Dinas PMD Provinsi

“InsyaAllah, pemateri akan diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Desa. Harapannya, dengan adanya undang-undang baru ini, semua kepala desa dapat memahami dengan jelas dan dapat mengimplementasikannya dengan baik di wilayah pemerintahan masing-masing,” tambah La Ode Alwi.

Dalam sosialisasi ini, akan dibahas khusus mengenai Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa yang mengalami perubahan. Kepala desa kini dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketua Panitia Sosialisasi, Nilham, menginformasikan bahwa acara sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari pada tanggal 18 Mei 2024. APDESI mengundang seluruh kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, untuk ikut serta dalam kegiatan ini.

Kata Nilham, dalam kegiatan APDESI nanti, akan mengundang langsung PJ Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Provinsi Sultra.

APDESI juga mengharapkan partisipasi dan keterlibatan kepala BPD di desa untuk mengikuti sosialisasi ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan undang-undang desa kepada seluruh kepala desa dan para anggota BPD di Sulawesi Tenggara.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA