Foto.Liputan6.com/Johan Tallo THEASIANET, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2024 selama masa tenang. Bawaslu Sulsel mencatat sebanyak 55 kasus pelanggaran, dengan politik uang mendominasi daftar pelanggaran.
“Dari data yang kami himpun, terdapat 55 kasus pelanggaran Pilkada di masa tenang, terdiri dari 51 laporan dan 4 temuan,” ungkap Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel, saat ditemui wartawan, melansir dari Cnnindonesia.com, pada Kamis (28/11).
Saiful menjelaskan bahwa sebaran pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sulsel. “Laporan terbanyak terjadi di Kabupaten Enrekang, yaitu sebanyak 8 laporan,” ujar Saiful. “Kemudian diikuti Kabupaten Gowa dengan 6 laporan, Kabupaten Bulukumba dengan 5 laporan, dan Kabupaten Soppeng dengan 4 laporan.”
“Kami juga mencatat 3 temuan di Kabupaten Luwu Timur dan 1 temuan di Kabupaten Sinjai,” tambahnya.
Politik Uang Masih Menjadi Masalah Serius di Pilkada Sulsel
Saiful mengungkapkan bahwa pelanggaran politik uang masih menjadi masalah serius di Pilkada Sulsel. “Dari total laporan pelanggaran, sebanyak 21 laporan merupakan kasus politik uang,” ujar Saiful. “Ini menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi tantangan besar dalam menjalankan pilkada yang jujur dan bersih.”
“Laporan politik uang terbanyak terjadi di Kabupaten Bulukumba dengan 4 laporan, kemudian diikuti Kabupaten Soppeng dan Enrekang masing-masing dengan 2 laporan,” jelas Saiful. “Kami juga mencatat 3 temuan politik uang di Kabupaten Luwu Timur.”
Selain pelanggaran politik uang, Bawaslu Sulsel juga mencatat 4 laporan kampanye di luar jadwal, 21 laporan pelanggaran UU lainnya, 6 kasus tindak pidana pemilu, dan 1 laporan etik dari Kabupaten Enrekang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran Pilkada yang masuk kepada kami,” tegas Saiful. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada di Sulsel.”(Red)
Tidak ada komentar