Kendari, THEASIANET.COM-Tim Buser 77 dari Sat Reskrim Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria bernama AN alias Doyo berumur 28 tahun.

Pelaku dibekuk diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di area Asrama Hadiah Perumahan Dosen Universita Halu Oleo (UHO), pada 3 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadhi mengungkap, Penangkapan pelaku AN bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO kemudian Korban keluar bersama rekannya.

“Setelah korban pencurian ini memarkir kendaraannya, ia kemudian pergi bersama rekannya dan sekitar pukul 20.00 WITA ia kembali lagi ke asrama dan saat itu kendaraannya sudah hilang, dan korban kemudian segera melaporkan hal itu ke Polresta Kendari,”Kata AKP Fitrayadhi, Minggu (4/2/2024) saat di konfirmasi awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah korban melaporkan hal itu, Tim Buser 77 Kendari kemudian segera bergerak cepat meringkus pelaku yang diketahui berada di sekitaran Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saat pelaku berhasil di ringkus Tim Buser 77 ditemukan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hitam, dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian dibantu oleh rekannya,”

Dari keterangannya, modus pelaku menjalankan aksinya, terlebih dahulu mengamati perumahan yang akan menjadi sasarannya, kemudian memantau kendaraan yang ia incar untuk di curi, setelah melihat situasi aman, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan incarannya.

“Pelaku terlebih dahulu memantau sekitar perumahan kemudian mengamati sekitaran TKP, setelah merasa aman, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut bersama rekannya, dan saat ini kami masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan rekan pelaku,”Ujarnya.

Pelakupun disangkakan pasal 363 KUHP atas tindakan pidana pencurian dengan ancaman kurungan 4 hingga 15 tahun penjara.*