Ilustrasi pemerkosa terhadap anak kandung di Kota Kndari. Kendari, THEASIANET.COM-Entah apa yang ada dipikiran LJ pria berumur 41 tahun itu sungguh tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial ET yang masih berusia 17 tahun di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan diketahui, ET yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut saat ini tengah hamil akibat ulah sang ayah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi mengungkapkan, aksi bejat pelaku berawal pada bulan Agustus 2023, pelaku pulang kerumahnya sambil mabuk-mabukan, dan pada saat itu istri pelaku juga sedang tak ada dirumah, hingga akhirnya pelaku masuk kamar dan memeluk korban dan memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
“Jadi pelaku ini pertama kali setubuhi korban pada bulan Agustus 2023 lalu, pelaku pulang kerumah sambil mabuk, dan saat itu istrinya juga sedang tidak ada di rumah sehingga pelaku mengambil kesempatan memasuki kamar anak kandungnya itu dan memperkosanya, bahkan pelaku ini mengancam korban jika tak menuruti hasrat pelaku sehingga korban tidak berdaya,”Kata AKP Fitrayadhi saat di temui di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Fitra menjelaskan, setelah kejadian di bulan Agustus, pada sekitar bulan September 2023 kembali pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil.
“Bulan September pelaku kembali lakukan aksi bejatnya, saat itu pelaku juga pulang kerumah dalam keadaan mabuk berat dan langsung memperkosa anak kandungnya sendiri di dalam kamar, dan diketahui saat ini korban tengah hamil, akibat ulah pelaku”Ujarnya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya itu, Ibu korban berinisial WS yang merupakan istri pelaku sendiri langsung melaporkan hal itu ke Polresta Kendari.
“Setelah kami mendapatkan laporan, pihak kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan Alhamdulillah pihak kami berhasil meringkus pelaku pada Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.50 WITA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di persangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 KUHP pidana dengan acaman paling lama 15 tahun kurungan.*
Tidak ada komentar