KKP Selidiki Pagar Laut Misterius di Tangerang Yang Panjangnya 30,16 Kilo Meter

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 02:04 159 IDNKendari.com

Theasianet, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan menangani kasus pemagaran laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebuah pagar laut dengan panjang mencapai 30,16 kilometer telah dipasang tanpa izin di wilayah tersebut.

Sebagai langkah pertama, petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP langsung menyegel pagar laut tersebut. Mereka memasang spanduk merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin.” Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan penyegelan dan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan bahwa pemagaran ruang laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Ini menganggu akses publik, memprivatisasi ruang laut, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut,” tegas Doni.

Praktik ini juga, kata dia, bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur hukum laut secara internasional.

Pagar laut ini membentang di pesisir 16 desa yang tersebar di enam kecamatan: Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa keberadaan pagar ini menimbulkan kesulitan bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah tersebut.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan,” kata Eli dalam diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) lalu.

Eli menegaskan bahwa pagar tersebut berada di kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.

Hingga saat ini, pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa pelaku di balik pembangunan pagar laut ilegal tersebut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, mengungkapkan bahwa Ombudsman sedang menyelidiki kasus ini. Mengenai kemungkinan kaitan pagar ini dengan reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa reklamasi harus melalui proses perizinan yang ketat dan memenuhi persyaratan ekologi.

“Kita belum tahu pasti, karena permohonan reklamasi harus diajukan dengan proposal yang lengkap, dan itu tidak ada dalam kasus ini,”ujar Suharyanto.

(Erl/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA