Muawiah, alias Maya langsung digelandang ke tahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Theasianet.com, Kolaka-Dua pejabat terjerat kasus korupsi senilai lebih dari setengah miliar rupiah terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha, Kolaka Timur pada tahun anggaran 2023. Proyek yang seharusnya mempermudah akses masyarakat ini justru berakhir amburadul dan tak bisa dinikmati, bahkan salah satu jembatan langsung hancur diterjang banjir.
Kejaksaan Negeri Kolaka berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Bastian, bersama eksekutor proyek bernama Muawiah alias Maya. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin mengungkap, kasus ini bermula ketika Bastian, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala BPBD Kolaka Timur, mengusulkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar total Rp954.263.000 untuk dua proyek jembatan pada Mei 2023. Angka fantastis itu dialokasikan untuk pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya (Rp682.363.000) dan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha (Rp271.900.000). Dalam usulan itu kemudian disetujui.
Namun, alih-alih membangun infrastruktur yang kokoh, proyek Jembatan Beton Desa Lere Jaya malah mangkrak total dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat. Kontrak pun akhirnya diputus oleh Kepala BPBD yang baru.
Lebih parah lagi, jembatan di Sungai Alaaha yang sempat dinikmati sebentar, akhirnya ambruk terbawa arus sungai pada Maret 2024 saat debit air meningkat. Padahal, laporan awal menyebutkan ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai.
“Investigasi mendalam oleh Kejaksaan Negeri Kolaka menemukan fakta mencengangkan. Muawiah alias Maya diduga mentransfer uang sebesar Rp166.000.000 ke rekening pribadi Bastian,”Kata Bustanil Arifin melalui keterangan persnya.
Kemudian Kata dia, penyelidikanpun semakin menguat setelah tim ahli dari Universitas Halu Oleo melakukan pemeriksaan teknis. Mereka menemukan adanya penyimpangan signifikan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan, khususnya pada proyek Jembatan Beton Desa Lere Jaya yang merugikan negara senilai Rp355.815.395,42 dan Jembatan Sungai Alaaha senilai Rp185.950.021,25.
“Puncaknya, hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 8 Juli 2025 memastikan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp541.765.416,67. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan wewenang dalam proyek vital yang seharusnya menolong masyarakat di Kolaka Timur,”ujarnya.
Jaksa Penyidik tak buang waktu. Pada hari ini, 22 Juli 2025, Muawiah, alias Maya langsung digelandang ke tahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025.
Sementara itu, tersangka Bastian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, memastikan bahwa Bastian akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ilh/red)
Tidak ada komentar