Pukul dan Ancam Tembak Perut Istri Gunakan Pistol Airgun, Seorang Suami Tidak Berkutik Diringkus Buser77 Kendari

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2026 20:42 97 IDNKendari.com

IDNK, Kendari-Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial JIMIN (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Yanti (26), di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

JIMIN diamankan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku berada di Klinik Sarlina SAF untuk menjaga anak mereka yang sedang menjalani perawatan.

Menurut keterangan dalam pemeriksaan, pelaku sempat menegur korban karena mengenakan pakaian yang dinilai terbuka.

Teguran tersebut kemudian direspons korban dengan membentak pelaku. Respons itu membuat pelaku tersinggung dan menyimpan rasa dendam terhadap korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban keluar menggunakan mobil dengan alasan membeli makanan.

Namun, saat berada di dalam mobil, keduanya justru terlibat pertengkaran. Pelaku kemudian emosi dan memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Selain dugaan penganiayaan, dalam laporan korban disebutkan pelaku juga sempat mengeluarkan senjata jenis pistol dan mengarahkannya ke bagian perut korban.

Korban kemudian berusaha membujuk pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan dirinya.

Namun, dalam pemeriksaan, JIMIN membantah telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata Airgun jenis pistol dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

JIMIN akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Konawe dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA