Pelaku saat diamankan warga usai coba memperkosa seorang anak SMP. IDNK, KENDARI – Seorang pria berinisial Edison (38) nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (20/4/2026).
Peristiwa itu terjadi saat korban berinisial ZM (13) sedang berjalan kaki seorang diri sepulang sekolah. Pelaku diduga sudah membuntuti korban sejauh kurang lebih 500 meter sebelum akhirnya melancarkan aksinya di sebuah lorong sepi.
Menurut keterangan Bripda Muh. Fauzan, anggota Perintis Polda Sultra yang berada di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat korban menoleh untuk memastikan siapa yang mengikutinya, pelaku langsung menyerang.
“Pelaku langsung mencekik leher korban hingga terjatuh ke tanah,” ujar Fauzan.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku justru semakin brutal dengan terus mencekik leher korban. Aksi tersebut kemudian dipergoki sejumlah pelajar SMA dan warga sekitar yang langsung berupaya menghentikan kejadian itu.
Namun sebelum kabur, pelaku sempat memukul bagian mata korban hingga menyebabkan luka robek di bawah kelopak mata dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju sepeda motor miliknya yang diparkir sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Warga bersama sejumlah pelajar yang menyaksikan kejadian langsung melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan massa dan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Sebelum kejadian ini, pelaku disebut sempat mengejar siswi SMP lain yang masih duduk di kelas 7, namun gagal.
Pelaku diketahui bernama Edison, warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Saat ini, pelaku telah digiring ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban mendapat penanganan medis akibat luka yang dialaminya serta pendampingan dari pihak keluarga.(Red)
Tidak ada komentar