Kabur Selama Tiga Bulan, DPO Kasus Penganiyaan Hingga Tewas Dibekuk Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 15:24 74 IDNKendari.com

IDNK, KOLAKA – Setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan, seorang pria berinisial M.A (24) akhirnya berhasil diringkus Tim Eleng Anti Bandit dari jajaran Satreskrim Polres Kolaka. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan brutal yang menyebabkan seorang pria bernama Sulton Sulaiman meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2026. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Hendra melalui siaran pers nya Sabtu (25/4/2026).

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Korban diketahui bernama Sulton Sulaiman, laki-laki kelahiran Banyuwangi, 17 Februari 2004, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Saat di perjalanan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan.

Namun nahas, korban justru dikejar dan diduga dikeroyok serta dianiaya secara berulang hingga mengalami luka serius.

“Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari. Namun nyawanya tidak tertolong dan kemudian dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur,” jelasnya.

Selama proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga memburu keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti maupun pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA