Buser 77 Kendari Tangkap Pria yang Perkosa Anak dengan Keterbelakangan Mental

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Feb 2024 08:04 228 IDNKendari.com

Kendari, THEASIANET.COM-Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, Pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

Identitas pria tersebut adalah HMT, berusia 35 tahun, seorang sopir yang tinggal di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan dugaan kuat bahwa pria tersebut telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DRA, berusia 21 tahun yang memiliki keterbelakangan mental, salah satu warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

AKP Fitrayadhi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, mengungkapkan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua-Baruga, yang dikemudikan oleh tersangka (HMT). Tersangka parkir dan menunggu penumpang di depan SMK 3 Kendari.

“Korban sebenarnya hendak menemui mantan gurunya di SMK 3 Kendari dan membawakan buah. Namun, saat itu guru korban sedang rapat sekolah, sehingga korban pulang dan naik mobil tersangka bersama dengan murid-murid SMK 3 Kendari yang pulang sekolah. Tersangka meminta korban duduk di depan karena tempat penumpang di bagian belakang sudah penuh,”kata Fitra kepada awak media, Selasa (20/2/24).

Lebih lanjut Fitra menjelaskan, Selama perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban yang memiliki kelainan atau tidak normal. Tersangka kemudian menawarkan untuk mengurut tangan korban, dan korban menyetujuinya. Setelah penumpang lain turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari.

“Di dalam kamar hotel, tersangka menutup pintu dan meminta korban berbaring. Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain tentang kejadian tersebut, dengan mengatakan “jangan kau kasih tau orang kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu”. Kemudian, tersangka melepaskan seluruh pakaian korban dan mengurut tangan korban. Setelah itu, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya dan menindih badan korban, serta melakukan hubungan seksual dengan korban,”ujarnya.

Tersangka berhasil ditangkap di depan SMK Negeri 3 Kendari saat sedang menunggu penumpang. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA