Ditsamapta Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 12:31 137 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang hendak dikirim ke Pulau Wawonii. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Penggagalan pengiriman miras ilegal itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

Saat itu, Tim 1 Patroli Ditsamapta Polda Sultra yang dipimpin Bripka Boy Sagita tengah melaksanakan patroli rutin. Ketika melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pengiriman minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari Congyang sebanyak 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang Kaleng 24 kaleng, serta Anggur Malaga 36 botol.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara dengan 14 dus dan krat minuman beralkohol berbagai merek.

Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2026 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk peredaran dan pengiriman minuman beralkohol tanpa izin,” ujar IPDA Ariel M. Ginting.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan barang-barang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Minuman beralkohol tanpa izin dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Usai diamankan, MT bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) lebih lanjut.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA