IDNK, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mempertanyakan pertanyaan jurnalis yang menanyakan terkait denda administratif Rp 2,09 triliun yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan tambang nikel milik istrinya.

“Kamu tanya saya atau tanya sama siapa. Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu (TMS). Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” ujar Andi Sumangerukka kepada awak media, Selasa (8/9/2026)

“Kamu dari wartawan mana. Kamu kan tanya saya, sekarang saya tanya kamu dulu. Terus kenapa kamu tanya saya itu, harusnya kamu tanya ke penegak hukum,” tegas ASR, sapaan Andi Sumangerukka.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan saat wawancara cegat setelah Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra membahas peningkatan kapasitas APH yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap tindak pidana sumber daya alam.

PT TMS didenda senilai Rp 2,09 triliun oleh Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Sanksi ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah terbukti menambang di kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

“Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel dan menghentikan aktivitas tambang nikel PT TMS di kawasan hutan lindung, pada Kamis (11/9/2025).

Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.(Red)