Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap 6 Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 1,7 Kg dalam Dua Bulan Terakhir

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Feb 2024 18:49 152 IDNKendari.com

Kendari, THEASIANET.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra bersama dengan Bidang Humas Polda Sultra menggelar Konferensi Pers terkait kasus pengungkapan peredaran narkotika yang terjadi selama bulan Januari hingga Februari 2024, yang dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024), di Aula Ditresnarkoba.

Dir Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, .Selama periode Januari hingga Februari 2024, petugas Ditresnarkoba berhasil menangkap 6 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan antarkota wilayah Aceh, Medan, hingga Jakarta dengan barang bukti yang berhasil disita mencapai total 1.722,294 gram (1,7 Kg).

“Penyelidikan kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Ditresnarkoba dalam memberantas narkotika di wilayah Sulawesi tenggara,”kata AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Para tersangka diketahui merupakan anggota jaringan yang beroperasi di Lapas Kota Kendari. Mereka melakukan kegiatan ilegal ini dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas,”menurut keterangan mereka barang haram itu di dapatnya dari dalam lapas Kendari,”paparnya.

Menurutnya, Alasan keenam tersangka terlibat dalam bisnis narkotika ilegal ini adalah karena tergoda oleh iming-imingan mendapatkan pekerjaan yang mudah dengan keuntungan besar apalagi diketahui beberapa di antara mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Meskipun dikendalikan dari dalam lapas, keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita ini tidak memiliki hubungan satu sama lain,”katanya.

Saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menemukan bandar besar yang mengendalikan jaringan narkotika tersebut.

“Pihak kami masih berupaya melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus peredaran tersebut yang melibatkan napi di lapas Kendari,”utasnya(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA