Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Theasianet.com, Jakarta–Drama klaim anak biologis yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari perseteruan yang bermula dari unggahan viral di media sosial.
Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa Lisa Mariana (LM) sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Surat pemanggilan sebagai tersangka pun sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam.
“Hari ini LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kombes Rizki di Jakarta Senin (20/10), dikutip Antara.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana pada 26 Maret 2025 mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagramnya, mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil dan tengah mengandung buah hati mereka. Klaim sensasional ini sontak membuat geger publik dan merusak reputasi RK, sehingga mantan Gubernur Jabar tersebut lantas melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, penyidik melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Dari hasil tes DNA, yang diumumkan oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, secara ilmiah mematahkan klaim Lisa.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Sumy.
Hasil forensik menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA hanya cocok dengan Lisa Mariana, tetapi tidak dengan profil DNA Ridwan Kamil.
Dengan terbuktinya ketidakcocokan DNA tersebut, tuduhan Lisa Mariana dinilai sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka. Kasus ini kini berlanjut ke tahap pemeriksaan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
(ree/red)
Tidak ada komentar