IDNK, Kendari – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Tersangka Indra Setiawan alias Ardan, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diserahkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor B-2694/P.3.17/Etl.1/09/2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/199/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 31 Mei 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi penyidik, sebelum kejadian, tersangka dan korban disebut sering terlibat cekcok. Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara, termasuk korban yang disebut berselingkuh dan kerap membanding-bandingkan tersangka dengan pria lain.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu, korban dan tersangka awalnya bersiap untuk tidur di kamar. Namun, tersangka kemudian mengajak korban ke ruang tamu untuk berbicara.

Keduanya kemudian duduk berhadapan di lantai. Tersangka lantas menanyakan kondisi pikiran korban.

Korban disebut menjawab bahwa dirinya masih mengingat persoalan tersebut, namun tidak seperti sebelumnya.

Jawaban korban kemudian diduga membuat tersangka kembali emosi.

“Tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang, meninju dan menginjak tubuh korban,” demikian kronologi dalam laporan perkara.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh kepala desa atau lingkungan setempat kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 468 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.