Gara-Gara RKAB Belum Terbit, PT WIN Berhenti Operasional dan PHK Karyawan, Lebih dari 1.000 Pekerja Terdampak

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 12:26 208 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Ketidakpastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional setelah proses persetujuan RKAB belum memperoleh kepastian. Kondisi tersebut akhirnya berdampak terhadap tenaga kerja.

Setelah mempertahankan karyawan dalam status standby sejak April 2026, manajemen PT WIN memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 10 Agustus 2026.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah terakhir setelah perusahaan berupaya mempertahankan hubungan kerja selama beberapa bulan.

Menurut Nuriman, sejak April lalu karyawan ditempatkan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Meski kegiatan operasional belum berjalan normal, perusahaan tetap membayarkan gaji para karyawan selama masa tersebut.

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan,” ujar Nuriman.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB belum juga diterbitkan. Situasi tersebut membuat tekanan finansial terhadap perusahaan semakin berat.

Di satu sisi, kegiatan usaha belum dapat berjalan secara normal. Sementara di sisi lain, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pengupahan serta berbagai biaya operasional lainnya.

Nuriman mengatakan, kondisi standby tidak mungkin dipertahankan tanpa batas waktu, terlebih belum ada kepastian kapan kegiatan operasional perusahaan dapat kembali berjalan.

Setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan, manajemen akhirnya memutuskan melakukan penyesuaian tenaga kerja melalui PHK.

“Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.

Penghentian sementara operasional PT WIN diperkirakan tidak hanya berdampak terhadap karyawan perusahaan. Efek berantai juga berpotensi dirasakan oleh berbagai pihak yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada kegiatan operasional perusahaan.

Lebih dari 1.000 tenaga kerja diperkirakan terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka terdiri dari karyawan PT WIN, pekerja mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, hingga pekerja dan pelaku usaha yang berada dalam rantai pendukung kegiatan perusahaan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian persetujuan RKAB tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap lapangan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Manajemen PT WIN menegaskan bahwa keputusan PHK bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, perusahaan telah berupaya mempertahankan tenaga kerja dengan menempatkan karyawan dalam status standby dan tetap membayarkan gaji sejak April.

“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujar Nuriman.

Meski menghentikan kegiatan operasional dan melakukan PHK, PT WIN menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara.

Perusahaan masih berharap dapat kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Jika kegiatan operasional kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kembali kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang keterlibatan pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional perusahaan.

Namun, peluang tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi tenaga kerja, serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” katanya.

Dengan dimulainya PHK pada 10 Agustus 2026, perhatian kini tertuju pada proses persetujuan RKAB dan dampaknya terhadap keberlanjutan operasional PT WIN serta nasib ribuan pekerja yang terdampak.

PT WIN berharap proses persetujuan RKAB segera memperoleh kepastian sehingga perusahaan memiliki dasar untuk kembali menjalankan kegiatan operasional, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA