Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati sebuah kerangka kerja yang akan menjadi pondasi bagi negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara. Theasianet.com, Jakarta-Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati sebuah kerangka kerja yang akan menjadi pondasi bagi negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara. Kesepakatan bersejarah ini diharapkan membuka jalan bagi babak baru perdagangan, investasi, dan khususnya sektor digital antara kedua negara.
Kerangka kerja yang disepakati ini menandai komitmen Indonesia untuk menghapus hampir seluruh tarif impor produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sebagai timbal baliknya, Amerika Serikat akan menurunkan tarif produk Indonesia secara signifikan, dari 32% menjadi 19%. Penurunan ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha Indonesia yang selama ini menghadapi hambatan tarif tinggi.
Lebih dari sekadar tarif, kesepakatan ini secara khusus menyoroti perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan yang selama ini mempengaruhi sektor-sektor tersebut, termasuk memberikan kepastian mengenai kemampuan transfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa praktik transfer data pribadi lintas negara adalah keniscayaan di era perdagangan digital.
“Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara,” ungkap Prof. Ramli seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan bahwa transfer data semacam itu telah berlangsung, terutama pada data pribadi pengguna platform digital.
“Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah,” jelas Prof. Ramli.
Meski demikian, Prof. Ramli menekankan pentingnya tindak lanjut dari kesepakatan ini. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengawasan, monitoring evaluasi, dan menegakkan kepatuhan UU PDP secara ketat. Hal ini krusial untuk memastikan transfer data ke mana pun di dunia tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum.
“Panduan teknis terkait hal ini seharusnya dibuat oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah perlu membentuk Lembaga ini sesuai amanat UU PDP,” tegasnya.
Prof. Ramli juga menyoroti manfaat dari kesepakatan ini, yaitu adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas. Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan e-commerce. “Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP,” pungkas Prof. Ramli.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat, sekaligus membuka peluang baru bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor digital.(red)
Tidak ada komentar