LBH POSPERA Kepton Usut “Honorer Siluman” di Baubau: Tiga Pola Kecurangan Sistem PPPKPW Terungkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 09:46 417 IDNKendari.com

IDNKendari.com, Baubau–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kepulauan Buton (Kepton) resmi mengirimkan surat ke Wali Kota Baubau Yusran Fahim terkait dugaan kecurangan sistematis yang meluas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW).

Surat yang dikirim Senin (22/12/2025) memuat hasil investigasi tim pengacara selama 13-22 Desember 2025, yang menemukan indikasi kuat untuk meloloskan tenaga honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui manipulasi administrasi.

Ketua LBH POSPERA Kepton La Ode Samsu Umar mengungkapkan tiga pola utama kecurangan: manipulasi dokumen dengan membuat Surat Keterangan Kerja (SKK) dan absensi dengan tanggal mundur, SPTJM tidak valid untuk honorer yang masa magangnya sudah terputus lama, serta intervensi pejabat yang menitipkan nama agar lolos meski TMS.

“Kami menemukan data magang yang lulus tanpa mengikuti tes wawancara sesuai jadwal – malah ikut beberapa hari setelah jadwal resmi tutup, dibawa oleh oknum lurah,” ungkap Umar.

LBH POSPERA menduga kasus ini disebabkan lemahnya pengawasan OPD dan dugaan praktik “Orang Dalam” (Ordal). Kasus telah dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN, DPR RI, serta Kejaksaan Negeri Baubau sejak Selasa (16/12/2025) dengan permintaan penyelidikan profesional.

“Honorer yang lulus dapat NIP dan gaji dari anggaran negara – itu uang rakyat yang harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas Umar.

Menanggapi temuan itu, Ketua Tim Pengacara PPPKPW LBH POSPERA Erwin Usman mendesak Wali Kota membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan birokrasi, akademisi, dan masyarakat agar investigasi adil.

“Ini langkah korektif konkret jika Pemkot serius memperbaiki sistem,” ujar Erwin.

LBH POSPERA kini membuka Posko Pengaduan dan mengimbau warga Baubau untuk melaporkan dugaan “honorer siluman” demi melindungi hak honorer yang sebenarnya layak.

Hingga kini, media masih berusaha menghubungi OPD terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

 

(Ilh/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA