Lebih Dari 13 Juta Rokok Ilegal di Musnahkan di Makassar, Bea Cukai Kendari Sumbang Rp1,8 Miliar Potensi Uang Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 11:57 251 IDNKendari.com

IDNkendari.com, Kendari–Ribuan barang ilegal mulai dari rokok, minuman beralkohol, hingga kosmetik lenyap secara permanen setelah dimusnahkan oleh jajaran Bea Cukai di Sulawesi Selatan (Sulsel) di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar pada Senin (16/12) lalu.

Sementara itu, dalam pemusnahan yang dilaksanakan, Bea Cukai Kendari berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp1,8 miliar melalui barang hasil penindakannya.

Kegiatan kolaboratif ini melibatkan Kanwil DJBC Sulbagsel beserta Bea Cukai Makassar, Parepare, Malili, dan Bea Cukai Kendari.

Semua barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama Juli hingga Desember 2024, yang terbukti melanggar aturan Undang-Undang Cukai No. 11 Tahun 1995 (dalam perubahan terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajakan 2021).

Secara keseluruhan, total barang yang dimusnahkan mencapai 13,88 juta batang rokok senilai Rp21,35 miliar, keudian 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta, lalu 215 unit kosmetik ilegal, dan 8 buah Ship Injector Cummins yang mencapai nilai Rp18,9 juta. Dari jumlah itu, Bea Cukai Kendari menyumbangkan 2,01 juta batang rokok dan 108 liter MMEA ilegal.

Untuk mendapatkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) melalui serangkaian operasi, mulai dari targeting, gempur rokok ilegal, hingga patroli darat yang berkelanjutan sepanjang tahun 2024.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun tanah agar barang tidak dapat dipakai kembali oleh siapapun.

Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menyatakan, kegiatan ini bukan hanya menghancurkan barang ilegal, tapi juga bukti komitmen melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

“Kami sangat menghargai sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Harap kerja sama ini terus berkembang agar pengawasan kita semakin ketat dan efektif ke depannya,” tegasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan Rabu (17/12).

 

(als/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA