Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Gandeng Komunitas Lawan Pelaku dan Siapkan Blacklist Seumur Hidup

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Okt 2025 20:52 88 IDNKendari.com

Theasianet.com, Jakarta–Aksi pelecehan seksual di transportasi publik masih menjadi ancaman serius. Sejak Januari hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menerima 36 laporan kasus kekerasan seksual di seluruh layanannya, baik Commuter Line (KRL) maupun Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Dari total laporan tersebut, 33 kejadian dominan terjadi di KRL, sementara tiga sisanya di KAJJ. Angka ini menjadi pengingat keras bahwa ruang publik, khususnya kereta, memerlukan edukasi dan kesadaran kolektif yang lebih tinggi.

“Angka laporan ini menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (29/10) dimutip CNNIndonesia.com.

Menanggapi tingginya kasus, KAI Daop 1 Jakarta tidak tinggal diam. Perusahaan menggandeng komunitas pecinta kereta api seperti Train Photograph dan Jejak Railfans untuk menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan masif ini telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di area Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10). Para penumpang diberi edukasi komprehensif mengenai bentuk-bentuk pelecehan, langkah-langkah pencegahan, hingga mekanisme pelaporan cepat jika insiden terjadi di stasiun atau dalam kereta.

Ixfan mendorong agar penumpang tak ragu mengambil tindakan. “Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” jelasnya.

KAI berkomitmen tidak akan mentolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Selain proses hukum, perusahaan telah menyiapkan sanksi tegas yang dijamin oleh undang-undang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penumpang yang terbukti melakukan tindak pelecehan di kereta atau stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Konsekuensinya tidak main-main, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga mereka tidak dapat lagi naik kereta seumur hidup.

“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” tutup Ixfan, menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.

 

(Ree/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA