IDNK, Kendari– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) menyelenggarakan Media Briefing Triwulan II Tahun 2026, Kamis, (30/6/26), sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media sekaligus meningkatkan transparansi informasi mengenai perkembangan sektor jasa keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara OJK dan media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat, kredibel, dan berimbang kepada masyarakat mengenai kondisi industri jasa keuangan, kebijakan OJK, serta isu-isu strategis yang berkembang.

Media Briefing dihadiri oleh 62 insan media dari media cetak, elektronik, televisi, dan media daring di Sulawesi Tenggara. Turut hadir sebagai narasumber dan undangan strategis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra OJK dalam menyampaikan informasi yang benar, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat. Sinergi yang baik antara regulator dan media diharapkan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Pada kesempatan tersebut, OJK Sultra memaparkan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara hingga Semester I Tahun 2026 tetap stabil, resilien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di tengah dinamika perekonomian global maupun nasional. Kinerja industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif dengan fungsi intermediasi yang berjalan baik serta kualitas kredit yang tetap terjaga.

Hingga Semester I Tahun 2026, total penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai sekitar Rp54,61 triliun, sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh positif. Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan dengan penyaluran kredit sekitar Rp23,23 triliun dan DPK sebesar Rp21,08 triliun.Di sektor Pasar Modal, OJK mencatat pertumbuhan investor yang sangat signifikan.

Jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 179.257 investor, meningkat 95,9 persen (year-on-year). Jumlah investor saham mencapai 54.280 investor atau tumbuh 58,7 persen, investor reksa dana mencapai 170.495 investor atau meningkat 100,5 persen, sedangkan investor Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 3.408 investor atau tumbuh 42,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK.

Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), hingga April 2026 premi industri asuransi tercatat sekitar Rp237,5 miliar, sedangkan outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai sekitar Rp6,92 triliun. OJK terus mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan tata kelola yang baik serta manajemen risiko secara konsisten guna menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selain memaparkan perkembangan industri jasa keuangan, OJK Sultra juga menjelaskan implementasi kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam memperoleh akses pembiayaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalampenyaluran kredit.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, OJK mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) yang dapat diakses melalui https://sipasti.ojk.go.id.

SIPASTI merupakan kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan entitas yang diduga melakukan aktivitas keuangan illegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sesuai kewenangannya.

Berdasarkan data pengaduan SIPASTI di Provinsi Sulawesi Tenggara selama Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, tercatat 228 laporan dugaan investasi illegal dan 311 laporan pinjaman online ilegal. Sepanjang Semester I 2026, tren pengaduanpinjaman online ilegal masih menunjukkan peningkatan, dengan jumlah laporan tertinggi terjadi pada Juni 2026 sebanyak 39 laporan, sedangkan laporan investasi ilegal tertinggi terjadi pada April 2026 sebanyak 16 laporan.

OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat diakses melalui https://iasc.ojk.go.id sebagai pusat penanganan pengaduan penipuan transaksi keuangan. Hingga Semester I 2026, IASC Sulawesi Tenggara telah menerima 2.671 laporan masyarakat. Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Bau Bau sebanyak 302 laporan, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan.

Berdasarkan modusnya, laporan yang paling banyak diterima IASC adalah penipuan transaksi belanja (jual beli online) sebanyak 412 laporan, diikuti penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 209 laporan, dan penipuan investasi sebanyak 183 laporan. Data tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus penipuan digital terus berkembang sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Pada sesi diskusi, OJK bersama para narasumber membahas berbagai isu aktual, mulai dari perkembangan industri jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan daerah, perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga penanganan penipuan transaksi keuangan digital. Perwakilan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan indikator ekonomi daerah yang menjadi dasar dalam melihat prospek pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan BINDA Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Melalui kegiatan Media Briefing ini, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan media massa dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, memberantas aktivitas keuangan ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.(Red)