Polres Kolaka Utara Tangguhkan Lima Orang Tersangka Penganiayaan, Korbannya Kecewa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jan 2024 21:27 217 IDNKendari.com

Kolut, THEASIANET.COM-Haerullah seorang korban atas kasus penganiayaan dan pengancaman oleh sejumlah pria di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 12 Oktober 2023 lalu kembali sesalkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara.

Pasalnya, lima orang pelaku pengeroyokan dan pengancaman yang sudah di tahan pada 5 Januari 2024 lalu tiba-tiba ditangguhkan oleh pihak Polres Kolaka Utara, pada 10 Januari 2024 kemarin.

Hal inipun membuat kuasa hukum haerullah menyesalkan penangguhan ke lima pelaku oleh polres Kolaka Utara, yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap kliennya itu.

“Menindaklanjuti press release kami pada tanggal 15 Desember 2023 lalu, maka terdapat perkembangan yang sedikit memberikan rasa keadilan bagi keluarga pak haerullah yaitu dengan ditahannya lima orang tersangka yang ditetapkan saat gelar perkara di Polda Sultra oleh polres Kolaka Utara pada 5 Januari 2024, akan tetapi terhadap penangkapan ditangguhkan pada 10 Januari 2024 kemarin dan telah pula dilaporkan kuasa hukum Gofur yang mewakili lima tersangka ke propam Polda Sultra, karena saat penangkapan ke lima tersangka profokatif sehingga mengundang penyidik yang menangkap terpancing emosi karena telah di lecehkan,”Kata Haerullah melalui kuasa hukumnya Marojahan Panjaitan, pada Sabtu (13/1/2024).

Lanjut Marojahan, sehingga Kondisi tersebut dimanfaatkan Gofur dengan kuasanya untuk menekan polres Kolaka Utara agar menangguhkan penahanan apabila tidak mau di demo besar-besaran.

“Persoalan yang sederhana ini sebenarnya tidak akan melebar kemana mana dan memakan korban penyidik apabila Kapolres memberikan petunjuk kepada kasat untuk tegas menegakan hukum saja,”Ucapnya.

Menurutnya, sebenarnya menjadi pertanyaan mendasar adalah kesengajaan kasat untuk tidak membuat permasalahan laporan kliennya itu menjadi tidak terang yaitu dengan dikaburkannya siapa yang memiliki motif dalam peristiwa penganiayaan terhadap kliennya.

“Secara jujur ke lima orang yang ditetapkan itu sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi apapun dengan bapak haerullah atau klien saya, karena yang memiliki masalah yaitu gofur karena larangan dari pak haerullah kepada pemilik Jetty Kurnia untuk tidak pernah memuat cargo Gofur sehingga Gofur merasa marah dan dendam, akhirnya pada 12 Oktober 2023 lalu Gofur dengan membujuk rayu banyak orang termasuk lima tersangka untuk melakukan penyerangan apabila pak haerullah memasuki Jetty Kurnia tersebut,”ujarnya.

Ia berharap, Kapolda Sultra dapat menarik proses penyidikan laporan kliennya itu ke Polda Sultra agar tidak ada lagi intervensi dari Gofur dan proses penyidikan tersebut segera dirampungkan atau P21.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian Polres Kolaka Utara terkait penangguhan lima orang tersangka.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA