Theasianet, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hendrar hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024, untuk memberikan keterangan.

“Ada undangan, saya harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal di Pemkot Semarang,” ujar Hendrar, dilansir melalui lamanĀ ANTARA.

Hendrar enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang dijalani. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Wali Kota Semarang.

“Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” imbuhnya.

Pemeriksaan Hendrar berlangsung selama empat jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” tegas Hendrar.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sejak 17 Juli 2024. Penyidik KPK fokus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024 dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini. Namun, identitas para tersangka belum dipublikasikan.

“Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung,” jelas KPK.

Sejak memulai penyidikan, tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di berbagai kantor OPD, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan OPD di Pemkot Semarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.

 

(Erl/red)