Tak Terima Diputuskan, Seorang Pria Nekat Sebar Konten Porno Mantan Kekasih ke Media Sosial

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 16:16 217 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Hubungan asmara yang berakhir justru berujung pada dugaan tindak pidana siber. Seorang pria di Sulawesi Tenggara diduga menyebarkan konten pribadi bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya setelah hubungan keduanya berakhir.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Terlapor diduga melakukan intimidasi dan mengancam korban dengan menyebarkan foto maupun video pribadi korban melalui sejumlah platform digital.

Perkara ini bermula ketika korban dan terlapor menjalin hubungan sejak Oktober 2024 dan resmi berpacaran pada 1 Desember 2024. Hubungan keduanya kemudian berakhir pada April 2026.

Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban. Ia kemudian diduga melakukan intimidasi serta mengirimkan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan akan menyebarkan foto dan video pribadi korban.

Menurut Kanit 3 Unit 1 Subdit V Tipidsiber Polda Sultra AKP Yusrin, yang menyampaikan keterangan atas nama Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, ancaman tersebut diduga kemudian direalisasikan oleh terlapor.

“Terlapor diduga mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun Instagram yang menggunakan identitas korban. Selain itu, ditemukan pula akun pada platform WeChat yang menggunakan identitas korban dan disertai foto vulgar,” ujar AKP Yusrin, Kamis (6/8/2026).

Tak berhenti di situ, korban kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026.

Meski laporan telah dibuat, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban.

Saat saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan WhatsApp. Aksi tersebut kemudian diketahui dan disaksikan oleh dua orang saksi.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya. Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yusrin.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlapor terancam dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Meski demikian, proses hukum terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, maupun memperjualbelikan foto atau video pribadi bermuatan asusila milik orang lain.

Masyarakat diminta bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan, termasuk tidak meneruskan, mengunduh, ataupun menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital dan jangan menghapus percakapan. Segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Yusrin.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA