Lagi Asik Tidur Siang, Komplotan Pengedar Sabu dan Sinte Tidak Berkutik Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 16:36 630 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Sebuah kamar indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AG (22) dan MU (20).

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,62 gram. Polisi juga menyita 24 paket tembakau gorila atau sintetis dengan berat mencapai 13,87 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut menemukan sejumlah senjata tajam berupa busur dan anak panah yang diduga disimpan di dalam lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Punggolaka.

“Dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut,” kata AKP Andi Musakkir saat memberikan keterangan pers, Senin (10/8/2026).

Saat petugas mendatangi indekos tersebut, kedua pria yang menjadi sasaran penggerebekan sedang berada di dalam kamar. Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AG dan MU disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Kendari.

Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

Gunakan Sistem Tempel

Dalam menjalankan aksinya, transaksi narkotika tersebut diduga dilakukan menggunakan sistem tempel.

Modus ini dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian penerima mengambil narkotika tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pemasok.

Polisi juga menduga peredaran narkotika tersebut berkaitan dengan jaringan yang memiliki jangkauan lintas kabupaten.

Saat ini, AG dan MU telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber narkotika, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA